Perbandingan
Pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat dari Berbagai Perspektif
a. Dalam Perspektif Pemerintahan
Ø Baik
INA maupun AS keduanya menganut sistem trias politika. Letak perbedaanya
terdapat pada penerapan secara utuh dari AS di mana INA menganut distribution
of power sedangkan AS menganut Separation of Power dengan Checking power with
Power. Di Indonesia, masing-masing lembaga pemerintahan terdapat pembagian
kekuasaan, sehingga ada kewenangan legislatif dan yudikatif yang juga dimiliki oleh
presiden, seperti kewenangan mengajukan RUU (legislatif) dan member grasi,
abolisi, dan amnesty (Yudikatif). Sementara di AS, terdapat suatu pemisahan
yang tegas diantara lembaga pemerintahannya dengan mengawasi kekuasaan dengan
kekuasaan sehingga check and balanced dapat terwujud, seperti Congress memiliki
kekuasaan untuk: membuat Undang Undang Fideral, menyatakan perang, menyetujui
perjanjian, the power of purse (pembatasan pendanaan) dan impeachment
(menurunkan pemerintah). Presiden memiliki kekuasaan: Komando tertinggi
militer, memveto Rancangan Undang-Undang (RUU), menandatangani RUU untuk
menjadi UU, menunjuk kabinet dan pejabat negara dan menegakkan UU dan
peraturan. Supreme Court berwenang untuk: menafsirkan UU dan memastikan UU
sesuai dengan Konstitusi (UUD). Selain itu juga ada suatu keunikan tersendiri
yang dimiliki AS dalam legislatifnya, di mana Kedua badan dalam kongres ini
memiliki kekuasaan/ kedudukan yang sama. Perundang-undangan tidak dapat
diundangkan tanpa keterlibatan dari kedua badan ini. Namun, masing-masing
memiliki keunikan otoritas. Seperti, Senat memiliki otoritas dalam meratifikasi
perjanjian dan memberikan persetujuan untuk posisi penting dalam pemerintahan.
Sedangkan House memiliki otoritas dalam perancangan UU dan juga melakukan
impeachment (pemberhentian presiden), namun proses ini harus melalui peradilan
yang merupakan hak dari Senat.
Ø Di
Indonesia, terdapat suatu hirarkis tata per-Undang-Undangan mulai dari UUD’45
hingga perda. Sedangkan di AS, semua kebijakannya harus dalam bentuk per-UU.
Ø Dalam
hal peradilan, di Indonesia kekuasaan peradilan terbagi lagi antara MA, MK, dan
KY yang dipilih oleh presiden sedangkan di AS dalam hal ini supreme court,
Anggota Hakim Agung dipilih oleh presiden melalui persetujuan senat. Hakim
Agung akan memiliki masa bakti seumur hidup. Hal ini untuk memperkuat
independensinya. Supreme Court memiliki hak untuk membatalkan UU bila dinilai
tidak sesuai dengan Konstitusi (UUD).
b. Dalam
Perspektif Politik
Ø Sistem
Pemilu di INA jauh berbeda dengan sistem pemilu yang ada di AS, di mana INA
menganut sistem multi partai sedangkan di AS dwi partai sekalipun ada
partai-partai kecil yang juga ikut ambil bagian dalam pemilu. Di INA, pemilu
anggota legislatif dan presiden selama lima tahun sekali yang waktunya tidak
serentak. Di AS untuk senat, mereka dipilih langsung oleh Rakyat State setiap 6
tahun sekali. Namun, pemilihan senat dilakukan tidak serempak secara
keseluruhan. Melainkan setiap 2 tahun, 1/3 dari anggota, melakukan pemilihan
ulang. Hal ini dimaksudkan agar Senate bersifat lebih independen terhadap
perubahan masyarakat. Sedangkan untuk Anggota House, dipilih langsung oleh
rakyat setiap 2 tahun sekali. Hal ini dimaksudkan agar House merepresentasikan
dinamisme di masyarakat. Selain itu juga di AS ada pemilihan pejabat setempat,
seperti tax assessor, dog catcher dsb.
Ø Perbedaan
lainnya terdapat pada pemilu presiden, di mana di INA presiden dipilih oleh
rakyat secara langsung 5 tahun sekali dan diperbolehkan terdapat calon
independen, sedangkan di AS Presiden dipilih setiap 4 tahun sekali. Presiden
dipilih secara tidak langsung oleh rakyat. Artinya, presiden dipilih oleh
"Electoral College" yang merupakan perwakilan dari rakyat.Anggota
Electoral College (Elector) berjumlah 435 (sejumlah House) + 100 (sejumlah
Senate) + 3 yang merupakan perwakilan dari Washington DC. Yang berarti total
538 elector. Elector akan dipilih sebulan menjelang pemilihan presiden yang di
tiap negara bagian memiliki cara yang berbeda. Calon presiden yang dapat
memenangkan 270 atau lebih suara electoral akan menjadi presiden US berikutnya.
Ø Dalam
politik luar negerinya, INA mengambil posisi bebas dan aktif yang hingga kini
menurut penulis, tidak jelas ke mana arahnya dikarenakan INA cendrerung
terintervensi oleh kebijakan luar. Sedangkan di AS, tampak sebagai raja dunia
baik melalui lembaga internasional seperti PBB (sebagai anggota kehormatan)
dikarenakan mempunyai posisi yang kuat dalam konstalasi global.
c. Dalam Perspektif Ekonomi
Ø Dalam
kehidupan ekonomi, Indonesia menganut suatu sistem ekonomi kerakyatan yang
sebenarnya mulai menemukan bentuk pada masa orde lama, namun dikarenakan setiap
pergantian kepemimpinan senantiasa terjadi perubahan paradigma, maka yang
terjadi adalah ketidakjelasan dalam sistem yang diterapkan. Sementara di AS,
sistem ekonominya yang bersumber dari aliran pemikiran liberal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar