Kamis, 21 November 2013

Perbandingan Pemerintahan Indonesia dengan AS dalam segi Perspektif

Perbandingan Pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat dari Berbagai Perspektif


a.      Dalam Perspektif Pemerintahan
Ø Baik INA maupun AS keduanya menganut sistem trias politika. Letak perbedaanya terdapat pada penerapan secara utuh dari AS di mana INA menganut distribution of power sedangkan AS menganut Separation of Power dengan Checking power with Power. Di Indonesia, masing-masing lembaga pemerintahan terdapat pembagian kekuasaan, sehingga ada kewenangan legislatif dan yudikatif yang juga dimiliki oleh presiden, seperti kewenangan mengajukan RUU (legislatif) dan member grasi, abolisi, dan amnesty (Yudikatif). Sementara di AS, terdapat suatu pemisahan yang tegas diantara lembaga pemerintahannya dengan mengawasi kekuasaan dengan kekuasaan sehingga check and balanced dapat terwujud, seperti Congress memiliki kekuasaan untuk: membuat Undang Undang Fideral, menyatakan perang, menyetujui perjanjian, the power of purse (pembatasan pendanaan) dan impeachment (menurunkan pemerintah). Presiden memiliki kekuasaan: Komando tertinggi militer, memveto Rancangan Undang-Undang (RUU), menandatangani RUU untuk menjadi UU, menunjuk kabinet dan pejabat negara dan menegakkan UU dan peraturan. Supreme Court berwenang untuk: menafsirkan UU dan memastikan UU sesuai dengan Konstitusi (UUD). Selain itu juga ada suatu keunikan tersendiri yang dimiliki AS dalam legislatifnya, di mana Kedua badan dalam kongres ini memiliki kekuasaan/ kedudukan yang sama. Perundang-undangan tidak dapat diundangkan tanpa keterlibatan dari kedua badan ini. Namun, masing-masing memiliki keunikan otoritas. Seperti, Senat memiliki otoritas dalam meratifikasi perjanjian dan memberikan persetujuan untuk posisi penting dalam pemerintahan. Sedangkan House memiliki otoritas dalam perancangan UU dan juga melakukan impeachment (pemberhentian presiden), namun proses ini harus melalui peradilan yang merupakan hak dari Senat.
Ø Di Indonesia, terdapat suatu hirarkis tata per-Undang-Undangan mulai dari UUD’45 hingga perda. Sedangkan di AS, semua kebijakannya harus dalam bentuk per-UU.
Ø Dalam hal peradilan, di Indonesia kekuasaan peradilan terbagi lagi antara MA, MK, dan KY yang dipilih oleh presiden sedangkan di AS dalam hal ini supreme court, Anggota Hakim Agung dipilih oleh presiden melalui persetujuan senat. Hakim Agung akan memiliki masa bakti seumur hidup. Hal ini untuk memperkuat independensinya. Supreme Court memiliki hak untuk membatalkan UU bila dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi (UUD).

b.      Dalam Perspektif Politik
Ø Sistem Pemilu di INA jauh berbeda dengan sistem pemilu yang ada di AS, di mana INA menganut sistem multi partai sedangkan di AS dwi partai sekalipun ada partai-partai kecil yang juga ikut ambil bagian dalam pemilu. Di INA, pemilu anggota legislatif dan presiden selama lima tahun sekali yang waktunya tidak serentak. Di AS untuk senat, mereka dipilih langsung oleh Rakyat State setiap 6 tahun sekali. Namun, pemilihan senat dilakukan tidak serempak secara keseluruhan. Melainkan setiap 2 tahun, 1/3 dari anggota, melakukan pemilihan ulang. Hal ini dimaksudkan agar Senate bersifat lebih independen terhadap perubahan masyarakat. Sedangkan untuk Anggota House, dipilih langsung oleh rakyat setiap 2 tahun sekali. Hal ini dimaksudkan agar House merepresentasikan dinamisme di masyarakat. Selain itu juga di AS ada pemilihan pejabat setempat, seperti tax assessor, dog catcher dsb.
Ø Perbedaan lainnya terdapat pada pemilu presiden, di mana di INA presiden dipilih oleh rakyat secara langsung 5 tahun sekali dan diperbolehkan terdapat calon independen, sedangkan di AS Presiden dipilih setiap 4 tahun sekali. Presiden dipilih secara tidak langsung oleh rakyat. Artinya, presiden dipilih oleh "Electoral College" yang merupakan perwakilan dari rakyat.Anggota Electoral College (Elector) berjumlah 435 (sejumlah House) + 100 (sejumlah Senate) + 3 yang merupakan perwakilan dari Washington DC. Yang berarti total 538 elector. Elector akan dipilih sebulan menjelang pemilihan presiden yang di tiap negara bagian memiliki cara yang berbeda. Calon presiden yang dapat memenangkan 270 atau lebih suara electoral akan menjadi presiden US berikutnya.
Ø Dalam politik luar negerinya, INA mengambil posisi bebas dan aktif yang hingga kini menurut penulis, tidak jelas ke mana arahnya dikarenakan INA cendrerung terintervensi oleh kebijakan luar. Sedangkan di AS, tampak sebagai raja dunia baik melalui lembaga internasional seperti PBB (sebagai anggota kehormatan) dikarenakan mempunyai posisi yang kuat dalam konstalasi global.

c.       Dalam Perspektif Ekonomi
Ø Dalam kehidupan ekonomi, Indonesia menganut suatu sistem ekonomi kerakyatan yang sebenarnya mulai menemukan bentuk pada masa orde lama, namun dikarenakan setiap pergantian kepemimpinan senantiasa terjadi perubahan paradigma, maka yang terjadi adalah ketidakjelasan dalam sistem yang diterapkan. Sementara di AS, sistem ekonominya yang bersumber dari aliran pemikiran liberal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar